Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Agar tidak terblokir
Pemerintah dalam hal kominfo mengeluarkan sebuah kebijakan agar para pengguna telepon seluler untuk meregistrasi ulang kartu perdana mereka. Kebijakan ini tentu sangat positif, terutama untuk membatasi gerak para pelaku kejahatan pnipuan yang sangat meresahkan masyarakat tersebut. Disamping itu dari pihak kominfo juga menginformasikan bahwasanya untuk dapat melakukan pendaftaran ulang kartu prabayar, baik 3 (three), telkomsel, im3 (indosat), smartfren, axis dan lain sebagainya, kita perlu menyiapkan data identitas yakni nomor induk kependudukan atau NIK dan juga Nomor Kartu Keluarga.
Selain itu penting juga untuk dicatat, setiap NIK maksimal hanya bisa digunakan untuk mendaftarakan 3 nomor saja. Oleh karena itu bagi badan usaha dengan banyak nomor diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kartu parabayar ke-4nya melalui gerai atau galeri dari penyedia layanan komunikasi yang bersangkutan.
Namun akhir-akhir ini ternyata masih saja banyak masyarakat yang masih belum percaya terhadap info resmi ini. Bahkan menganggapnya sebagai berita palsu. Sangat ironis memang. Untuk itu melalui postingan ini, bagi siapapun yang berada disini, menegaskan bahwasanya kebijakan ini benar adanya. Mari kita registrasi kartu SIM perdana kita sebagai bentuk kepedulian dan meminimalisir gerak dai penajahat. Berikut panduan lengkapnya.
Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
- Untuk Pelanggan Baru (Simpati, As/Loop)
Kirim SMS dengan format :
REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
REG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
- Untuk Pelanggan Lama (Simpati, As/Loop)
ULANG<spasi>NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
Registrasi Ulang Kartu Indosat
- Untuk Pelanggan Baru Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)
- Untuk Pelanggan lama Indosat (Mentari, Im3 dan Ooredoo)
Registrasi Ulang Kartu Tri
- Untuk Pelanggan Baru Tri
- Untuk Pelanggan Lama Smartfren
Registrasi Ulang Kartu XL
- Untuk Pelanggan Baru (XL dan Axis)
- Untuk Pelanggan Lama (XL dan Axis)
Registrasi Ulang Kartu Smartfren
- Untuk Pelanggan Baru Smartfren
- Untuk Pelanggan Lama Smartfren
Demikian cara registrasi ulang kartu prabayar dari berbagai operator. Semoga dnegan adanya panduan ini SIM card teman-teman sekalian terhindar dari resiko keblokir ya hehe. Salam senyum
from Sumber Ilmu dan Informasi http://ift.tt/2zcvbSA
Demikianlah Artikel Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Agar tidak terblokir
Sekianlah artikel Cara Registrasi Ulang Kartu Perdana Agar tidak terblokir kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
No comments:
Post a Comment